LOADING

Type to search

Breaking News

HAK DAN KEWAJIBAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN WAJO

DPRD mempunyai Hak :

  1. Interpelasi ;
  2. Angket; dan
  3. Menyatakan pendapat.

ANGGOTA DPRD MEMPUNYAI HAK:

  1. Mengajukan rancangan peraturan daerah
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Membela diri
  6. Imunitas
  7. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
  8. Protokoler dan keuangan dan administrasi

ANGGOTA DPRD MEMPUNYAI KEWAJIBAN :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala Peraturan Perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
  4. mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
  7. mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  9. menyerap, menghimpun,aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya;