best wv online casino sites 99 slot machines casino pensacola fl casinos play poker for real money

Type to search

ASPIRASI

YLBH BHAKTI KEADILAN Menolak Tilang Online diterapkan di Kab. Wajo.

YLBH BHAKTI KEADILAN menyampaikan aspirasi terkait Pelaksanaan Tilang Online (E-Tilang) di Kabupaten Wajo, diterima oleh Tim Penerima Aspirasi, Ir.H. Sudirman Meru dan Ir. H. A. Senurdin Husaini. Kamis 6 April 2017.
Juru Bicara Bakri Remmang menyampaikan bahwa Pelaksanaan tilang online sudah menimbulkan keresahan bagi masyarakat Wajo disebabkan dilaksanakan tidak sesuai mekanisme yang ada.
Kami apresiasi terbitnya Peraturan Tilang Online ini untuk menghindari oknum dari pungutan liar, namun kami anggap pelaksanaannya tdk sesuai dengan prosedur, Kami meminta penjelasan bagaimana prosedur sebenarnya, apakah yang diterapkan diKab. Wajo ini sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Perundang undangan.
Perlu diketahui dalam pelaksanaan tilang ada 2 slip yaitu warna merah dan biru, Slip biru diberikan jika pelanggar mengakui kesalahannya dan datang kebank untuk membayar, Slip warna merah diperuntukkan untuk pelanggar yang ingin menuntut haknya di pengadilan.
Fakta dilapangan petugas lalu lintas mengatakan tidak ada lagi slip merah dan masyarakat dipaksakan mengambil slip biru.
Kami telah koordinasi dengan pengadilan mempertanyakan tidak adanya slip merah namun dibantah oleh pihak pengadilan.
Yang menjadi keresahan ketika masyarakat desa yg harus menyetor sesuai jumlah maksimal denda sementara sudah ada putusan.

Kami mempertanyakan kepada BRI bagaimana dengan masyarakat yang tidak mempunyai rekening, apakah harus melakukan pembukaan rekening dulu dan apakah uang itu kembali jika hanya meminjam rekening keluarga.pungkasnya.
Sudirman SH melanjutkan Bahwa kebijakan Pemerintah Pusat patut diapresiasi, namun kedatangan kami di DPRD mempertanyakan apakah ini sudah sesuai dengan aturan perundang undangan. Semestinya menghadirkan bagian tekhnis Kepolisian dan dari pihak bank BRI kami menduga BRI mengambil kesempatan dari segi bisnis karena harus buka rekening dulu. Kehadiran peraturan ini dibuat mestinya untuk mensejahterakan rakyat namun kami anggap peraturan ini memberatkan dan merepotkan masyarakat. Peraturan ini kami tolak karna memberatkan bagiĀ  masyarakat.Tegasnya.
DPRD sebagai Wakil Rakyat harus merespon aspirasi ini sebagai skala prioritas agar ditindak lanjuti secepatnya.

Wahyuddin, menambahkan bahwa Pada saat penitipan denda di Bank BRI bisa diwakilkan namun setelah ada putusan pihak Bank BRI tidak mau jika pelanggar diwakili mengambil sisa uang dendanya.

Suriyani, mengatakan kemanakannya ditilang dan hasil persidangan mengharuskan membayar 41rb pada saat ke kejaksaan disuruh ke Bank BRI dan diberikan slip biru setelah sampai dibank diharuskan bayar 1jt namun setelah seminggu uang sy belum kembali. Kami telah ke BRI namun pihak bank mengatakan tdk bisa diwakili. Ini sangat merepotkan kami karna pelanggar adalah pelajar yang harus meninggalkan jam pelajaran untuk melakukan pengurusan dibank.

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *