PENGESAHAN 5 RANPERDA DPRD WAJO
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mengesahkan Lima Peraturan daerah dan Pencabutan beberapa ketentuan Perda Kabupaten Wajo Senin 25/7.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh pemerintah daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Wajo Dr H Andi Syahrir Kube Dauda SE MSi dilanjutkan
dengan penyerahan Perda tersebut dari Wakil Ketua DPRD Wajo kepada Wakil Bupati Wajo.
Adapun Perda yang disahkan tersebut yakni, Perangkat Desa, Perubahan atas Perda Kab. Wajo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa,
Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Adapun pencabutan beberapa ketentuan Perda Wajo yakni, Nomor 3 Tahun 2011, Nomor 34 Tahun 2011, Nomor 1 Tahun 2012, Nomor 9 Tahun 2011, Nomor 20 Tahun 2011,
Nomor 7 Tahun 2011, Nomor 21 Tahun 2011, Nomor 22 Tahun 2011, Nomor 7 Tahun 2014, Nomor 15 Tahun 2011, Nomor 16 Tahun 2011, Nomor 17 Tahun 2011, Nomor 30 Tahun 2011, dan Nomor 2 Tahun 2012. Badan Permusyawaratan Desa.