pa casino list which casino pays out the most cash poker app best poker game on pc lake charles casino concerts

Type to search

PEMERINTAHAN

PENGESAHAN PERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 39 TAHUN 2011 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PERDA TUBERCOLOSIS (TB)

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Wajo menyetujui penetapan Dua Peraturan Perda tentang perubahan atas Perda kabupaten Wajo nomor 39 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Persetujuan tersebut melalui penandatanganan bersama oleh Pemkab Wajo yang diwakili oleh Plt. Sekda Andi Maddukkelleng Odang dan DPRD di wakili oleh Wakil Ketua H. Risman Lukman dan Rahman Rahim. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berita acara persetujuan tersebut oleh Ketua DPRD Wajo H.Muh. Yunus Panaungi kepada Plt. Sekda Wajo Senin, 9 Oktober 2017.

Ketua DPRD Kab. Wajo mengatakan, tujuan utama perubahan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 adalah untuk meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan nomor induk kependudukan (NIK) ketunggalan dokumen kependudukan.

Dikatakan, perubahan dasar di Undang-undang tersebut meliputi, masa berlaku KTP Eletronik(KTP-e) yang semula lima tahun diubah menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen dalam KTP. Selain itu, KTP-e yang sudah diterbitkan sebelumnya ditetapkan berlaku seumur hidup dan pencetakan dokumen/personalisasi KTP el yang selama ini dilaksanakan terpusat dijakarta diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota pada tahun 2014.

Disamping itu A. Maddukkelleng Oddang mengatakan, penerbitan akta pencatatan sipil yang semula dilakukan ditempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitan ditempat domisili penduduk serta akta kelahiran semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan pengadilan, diubah cukup dengan keputusan kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013. Dalam perubahan itu juga menjelaskan bahwa dalam pengurusan dan penertbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Terkait Perda Tuberkulosis, Plt. Sekda yang juga Asisten I Setda Wajo

ini menjelaskan, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan lingkungan yang sehat maka masalah penanggulangan penyakit menular khususnya penyakit Tuberkulosis (TB) menjadi masalah yang urgen.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan suatu kegiatan pembangunan yang

mengarah pada proses perubahan secara berkelanjutan kearah peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui upaya untuk melakukan penanggulangan terhadap penyakit menular.

kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk terpenuhi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih agar tidak mudah terjangkit dari berbagai jenis penyakit dapat ditempuh melalui kebijakan hukum dan kebijakan materil yakni melalui pembangunan fisik dan non fisik serta dapat dilakukan dengan menetapkan peraturan dan keputusan yang menunjang terciptanya kegiatan penyelenggaraan pembangunan daerah yang berkualitas termasuk pembangunan sektor kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran penyakit menular khususnya Tuberkulosis (TB).

Dikatakan, Pemkab Wajo dalam membentuk Ranperda tentang penanggulangan penyakit menular TB bertujuan untuk memastikan bahwa aparatur siil negara (ASN) yang berada dalam jajaran kesehatan dapat memahami hak dan kewajiban dalam rangka melakukan tindakan pengelolaan sektor kesehatan di Wajo.

Sementara inisiatif DPRD Kabupaten Wajo dalam membentuk Perda tentang penanggulangan penyakit menular Tuberkolusis, kata dia, pada dasarnya merupakan implementasi dari peranan DPRD sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bagian dari unsur negara.

“Kita semua berharap bahwa apa yang telah disepakati hari ini dapat

dilaksankan secara maksimal oleh masing-masing instansi pelaksana agar apa yang telah dicapai dengan kerja keras oleh semua pihak yang terlibat tidak sia-sia,” tandasnya.

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *