Expose Ranperda Perumahan Dan Permukiman , Komisi III DPRD Kabupaten Wajo
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Expose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumahan dan Pemukiman Di Ruang Komisi III Pada Rabu,11 April 2018
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ir.H.Andi Senurdin Husaini mengatakan , Expose dilaksanakan berdasarkan perintah undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman , kemudian perintah undang-undang lagi No.32 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan ada Peraturan Pemerintah(PP) No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman.
“Jadi saya jelaskan bahwa semua undang-undang meman memerintahkan pemerintah daerah Kabupaten /kota untuk membuat sebuah Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Perumahan dan Pemukiman , dan di dalamnya ada beberapa yang diatur termasuk kebijakan dan strategi perumahan dan permukiman, perencanaan perumahan,” kata H.Andi Senurdin Husaini
Perda tentang Perumahan Dan Pemukiman ini adalah inisiatif dari Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, dengan harapan kedepan penyelesaian masalah pemukiman kumuh itu bisa merata di Kabupaten Wajo, karena saat ini sudah berjalan di wilayah Kecamatan Tempe untuk pengentasan kawasan kumuh dengan menggunakan anggaran APBN , yang sudah di SK kan Bupati Wajo ada sekitar 43 hektar kawasan kumuh dan di Tahun 2018 masih tersisa 39 hektar dan akan terus berlanjut programnya sampai 2019, tambahnya
(Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo)