mobile slots free sign up bonus real money casino no deposit bonus on line free slots win online poker real casino online games

Type to search

ASPIRASI

Pendapat Bupati Wajo Atas Tiga Ranperda Hak Inisiatif DPRD Wajo

Tiga Ranperda yaitu Perumahan dan pemukiman, Bantuan hukum dan Perlindungan Guru dimana pada hari ini dapat diajukan dalam rapat pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang Utama DPRD Kab. Wajo (Lantai ll) pada hari selasa 17/4.

Mencermati upaya Dewan dalam tugas dan fungsi kewenangannya, terutama dalam menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah kabupaten wajo berpendapat bahwa upaya Dewan selama ini patut dihargai dan pantas diberi apresiasi karena sesungguhnya membentuk dan menyusun suatu Peraturan Daerah tidak mudah dan sungguh sulit.

Dengan demikian pada hari ini telah membuktikan bahwa Dewan telah menjalankan salah satu fungsi legislatifnya dengan optimal oleh karena itu atas nama Pemkab wajo saya mengucapkan terima kasih.

Mencermati usulan Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Kab Wajo pada dasarnya pemerintah daerah sangat menghargai peran inisiatif DPRD dan kerja sama dengan lembaga instansi terkait demi terlaksanaya keseluruhan proses penciptaan regulasi dikabupaten wajo.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang:
1. Perumahan dan Pemukiman, terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang harus diatur dalam peraturan daerah, yaitu tentang kemudahan akses, tentang pemamfaatan rumah serta tentang penetapan alokasi perumahan. Oleh karena itu hal ini menjadi dasar membentuk peraturan daerah tentang perumahan dan pemukiman di kab. wajo.

2. Bantuan Hukum, pada dasarnya kami sangat mengapresiasi dan menyetujui adanya inisiatif DPRD kabupaten Wajo dalam Ranperda mengingat masih banyaknya masyarakat tidak mampu sedang menghadapi masalah hukum yang sangat mengharapkan adanya bantuan hukum secara cuma-cuma sehingga dengan kehadiran perda tersebut diharapkan agar hak-hak masyarakat tidak mampu dalam proses hukum dapat terpenuhi.

3. Perlindungan Guru, merupakan terobosan yang patut diapresiasi dari DPRD kabupaten Wajo, hal ini sesuai peran, fungsi dan kedudukan guru yang sangat strategis dalam pembangunan dibidang pendidikan, sengga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat dan mendapatkan jaminan perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

Perlindungan terhadap kekerasan anak sering kali berlebihan oleh orang tua suswa sehingga terjadi kasus yang merugikan sehingga melemahkan kapasitas guru sebagai tenaga pendidik yang tentu akan berpengaruh pada kwalitas pendidikan di sekolah.

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *