Ikut Aturan: Media Mau Jadi Mitra Pemerintah Harus Terdaftar Dewan Pers
Seiring kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers untuk para media , cetak, elektronik, agar mendaftarkan medianya ke Dewan Pers dan Wartawan diharuskan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan(UKW) mulai dilakukan para perusahaan media , regional , lokal, dan Nasioanal.
Seperti halnya di kehumasan daerah kabupaten Wajo Sulawesi Selatan telah menerima surat edaran Dewan Pers, agar melayani media yang terdaftar di dewan pers untuk mendapatkan kontrak langganan dan berupaya agar media bisa terverifikasi Administrasi dan Faktual.
Kasubag Humas Dan Protokol Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo, Andi Gusti Sam , yang ditemui di ruangannya oleh wartawan media Nasional Pantau Terkini .co.id, untuk dikonfirmasi adanya kebijakan melayani media yang terdaftar di Dewan Pers, membenarkan dan hanya mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah, ucapnya.
“Kita mengikuti aturan yang berlaku , karena meman ada aturan Dewan Pers dan BPK, agar hanya melayani Media yang terdaftar di Dewan Pers agar mudah di kontrol dan meminimalisir media abal-abal, dan hal serupa juga diberlakukan di Humas Pemda Wajo, kalaupun belum terverifikasi yang penting terdaftar dulu dan berupaya terverifikasi, intinya tetap kita ada kebijakan kepada media yang mau berkembang, utamanya media online, ”kata Andi Gusti Sam
Juga ditambahkan oleh Andi Gusti bahwa secara bertahap, media koran pada 2019 mulai dikurangi, seperti koran bulanan sesuai rekomendasi Inspektorat dan BPK, kecuali harian masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan juga dikurangi secara bertahap kedepannya dan beralih ke media online,” jelasnya