DPRD Kabupaten Wajo Terima Aduan Pedagang Pasar Siwa Yang Tidak Menerima Rukonya Kembali

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi dari pedagang pasar Siwa korban kebakaran yang tidak mendapat tempat, dan LSM Laskar Anti Korupsi ( LAKI) diterima di ruang rapat pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Wajo. Senin, 29 April 2019
Aspirasi diterima oleh anggota DPRD yang bertugas menerima aspirasi hari ini, Andi Tenri Lengka dan A .D Mayang. Koordinator aspirasi yang juga merupakan Ketua LSM LAKI, Marsose , yang turut mendampingi para pedagang pasar Siwa korban kebakaran 17 tahun lalu bahwa, sebagian pedagang pasar korban kebakaran ada sebagian yang tidak mendapatkan ruko, pada saat ada penyerahan kunci ruko secara simbolis oleh Bupati Wajo pada tanggal 27 April 2019, terangnya
“Kebakaran terjadi 17 tahun silam, dan pedagang itu merupakan warga setempat, yang ingin cari makan, tapi justru orang yang dari luar yang dapat tempat atau ruko, dan kami pertanyakan , apakah sudah ada payung hukum terkait pembagian ruko, apakah bangunan ruko sudah diperiksa tim PHO, dan meminta daftar nama 50 orang penerima ruko untuk ditransparankan, jangan sampai ada orang bukan korban kebakaran pasar Siwa yang dapat,” kata Marsose
Sedangkan dari perwakilan pedagang pasar Siwa yang datang bernama Mardin, mengatakan ingin menuntut hak dan ingin menempati ruko yang sama seperti dulu sebelum terbakar, apa persyaratan yang dipake orang , dia juga siap tempuh jalur itu, ucapnya
Menanggapi aspirasi para pedagang pasar Siwa korban kebakaran, penerima aspirasi, A.D Mayang , bahwa mudah mudahan bisa kita duduk bersama mencari solusi, karena Dinas Pasar diundang tidak satupun perwakilannya datang ikut menerima aspirasi, dan berkas aspirasi akan disampaikan ke pimpinan , nanti pimpinan yang akan menindaklanjuti .
“Kami selaku anggota DPRD Kabupaten Wajo sangat berharap kepada Dinas Pasar , agar dalam pembagian ruko atau kios , betul – betul menyentuh kepada yang berhak, tidak ada pilih kasih,” harap A.D.Mayang
Sementara Andi Tenri Lengka mengatakan hal senada untuk Dinas Pasar agar transparan dan adil dalam pembagian ruko , tutupnya
Adv. Humas Dan Protokoler Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo