DPRD Wajo Setuju Empat Ranperda di Bahas, Termasuk Perubahan Susunan Perangkat Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menyetujui Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk di bahas.
Ke Empat Perda tersebut yakni, perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang, perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan dan perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 06 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo H Yunus Panaungi didamping Wakil Ketua I H. Risman Lukman dan Wakil Ketua II Rahman Rahim dihadiri oleh Bupati Wajo H Amran Mahmud dan Wakil Bupati Wajo H Amran SE.
Ketgam : Suasana Rapat Paripurna DPRD Wajo
Ketua DPRD Wajo HM. Yunus Panaungi mengatakan, pengajuan Ranperda ini merupakan kebutuhan regulasi perkembangan peraturan perundang-undangan dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
“Ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan dan acuan bagi pemerintah daerah dalam mengelolah pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Sementara Bupati Wajo H Amran Mahmud dalam sambutannya memberikan penjelasan terkait dengan ke empat Ranperda tersebut.
“Melihat keempat Perda tersebut yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk itu kami telah menyusun perubahan Ranperda,” ungkapnya.
Amran Mahmud mengharapkan, pengajuan empat Ranperda ini dapat diterima dan selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara Eksekutif dan Legislatif yang pada akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama.
Laporan : Humas DPRD Wajo