Pungli di SMAN 7 Wajo, Siswa Baru Dibebankan Rp900 Ribu

Kebijakan komite SMAN 7 Wajo mewajibkan pembayaran Rp900 ribu bagi siswa baru di persoalan dewan. Pembayaran tersebut merupakan Pungutan Liar (Pungli).
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Komisi DPRD Wajo, yang dilaksanakan oleh Komisi IV bersama pihak SMAN 7 Wajo di Gedung DPRD Wajo, Senin, (15/07/19).
Ketua Komisi IV DPRD Wajo, Husniaty HS mengatakan, pembayaran Rp900 ribu kepada peserta didik baru SMAN 7 Wajo, sudah harus dihentikan karena tidak sesuai dengan aturan berlaku.
“Apalagi pihak komite menentukan besaro Atua nominal dan batasan pembayarannya. Berarti ini pungutan sebab membebani pihak orangtua,” ujar Husni sapaannya.
Ada sekitar 400 lebih peserta didik di sekolah yang berlokasi di Jl. Cendana Kecamatan Tempe ini. Pembayaran yang terkumpul pun sudah sebesar Rp41 juta, sementara estimasi pembangunan kantin sekitar Rp365 juta.
“Sekarang tidak boleh ada pungutan. Ini sifatnya mengikat. Apalagi sudah ada dana BOS. Uang peserta didik harus dikembalikan,” tegasnya. (man)
Laporan : Humas DPRD Wajo