LOADING

Type to search

ASPIRASI INFO

Komisi III DPR Wajo Perjelas Izin Tambang Pasir

Share

Aspirasi yang diterima Komisi III DPRD Wajo atas penolakan kehadiran tambang pasir di Pallae Kelurahan Wiringpalennae Kecamatan Tempe telah ditindaklanjuti.

Komisi III DPRD Wajo pun sudah menggelar rapat kerja, Selasa, (16/07/19), dengan menghadirkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Rapat kita kali ini tujuannya untuk memperjelas penertiban izin rekomendasi tambang pasir yang di Sungai Walennae ditolak warga Pallae,” ujar Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Senurdin Husaini.

Banyak persoalan keberadaan tambang pasir liar, bermula sejak beralih ESDM ke provinsi. Sehingga segala izin tambang galian menuai polemik.

“Rekomendasi izin di daerah dalam hal ini DLH, sementara penerbit izinnya berada di pemerintah provinsi (Pemprov). Jadi terkadang diterbitkan izin tanpa disurvei terlebih dahulu oleh Pemprov,” tuturnya.

Sebelumnya, puluhan warga dari Pallae’ menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Wajo, Selasa, 9 Juli lalu. Mereka menolak tambang pasir yang beroperasi di Sungai Walennae itu.

“Ketiga kalinya kita menyampaikan aspirasi yang sama sejak 2016 lalu. Kita tetap menolak tambang pasir. Izinnya harus dicabut,” tegasnya.

Padahal sebelumnya, hasil RDP Komisi E DPRD Sulsel meminta DLH Wajo untuk menarik izin usaha pertambangan dan menyarankan agar lokasinya dipindahkan.

Laporan : Humas DPRD Wajo

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *