free slots for free no deposit bonus casino nj play poker online real money usa casino big bonus

Type to search

INFO PEMERINTAHAN RANPERDA

Pemkab Wajo Ajukan 4 Ranperda di Sidang Paripurna DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan Rapat Paripurna, Senin (11/03) kemarin.

Rapat terbuka yang digelar di lantai II kantor DPRD ini berkaitan pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Wajo menjadi peraturan daerah (Perda).

Dengan agenda pertama pembicaraan tingkat satu penjelasan Bupati sehubungan pengajuan 4 ranperda, yaitu perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Wajo Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan Tera Tera ulang. Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Wajo nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Kemudian, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Wajo nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan. Terakhir, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Wajo nomor 06 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dalam sambutan Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si mengatakan, perubahan pertama ingin kami tuntaskan adalah pada sektor pendapatan, khususnya retribusi untuk meningkatkan dan mengoptimalisasikan pendapatan.

“ Mengingat pendapatan daerah menjadi ujung tombak dalam pembelanjaan daerah, retribusi daerah, tentunya ditarik berdasarkan tarif retribusi yang ditentukan sesuai dengan jenis pelayanan,”ucap Bupati Wajo.

Lanjut Bupati, bahwa retribusi pelayanan tera ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah pada saat pemberian pelayanan Tera ulang atau alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.

“ Kepada pribadi atau orang, kita telah menerbitkan peraturan daerah Nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan tera ulang yang tentunya saat ini sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian,”jelasnya.

Rumah Sakit Daerah Kabupaten Wajo, setelah statusnya berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah Maka terdapat objek retribusi pelayanan kesehatan yang dipandang perlu untuk dihapuskan, dan juga ditambahkan.

“Sehingga dalam penarikan retribusi tidak lagi berpedoman pada peraturan daerah nomor 11 tahun 2011, tentang retribusi pelayanan kesehatan olehnya itu perlu dilakukan perubahan.”ungkapnya

Lebih lanjut, sejak tahun 2016 kita telah memiliki 53 perangkat daerah termasuk didalamnya Pemerintah Kecamatan, yang diatur pada peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Jumlah perangkat daerah sebanyak itu secara langsung juga membutuhkan pembelanjaan yang besar, kita menginginkan perangkat daerah yang miskin struktur tapi kaya fungsi dan mampu mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Wajo tahun 2019 – 2024.

“ Harapan kami pengajuan 4 buah Rancangan peraturan daerah ini dapat diterima untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama, antara eksekutif dan legislatif, yang pada akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama,” harapnya.

Dari 6 Fraksi yang membacakan pandangan umumnya masing masing dari Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi Amanat Nasional, Fraksi PDIP dan Fraksi Gerakan Wajo Sejahtera, mereka rata rata menerima Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah nantinya, walaupun ada Fraksi yang menambahkan dengan catatan serta penjelasan.

Hadir Dalam kegiatan tersebut, Bupati Wajo, wakil Bupati Wajo, Dandim 1406 wajo, Kapolres Wajo Kejari Wajo, Kepala Pengadilan Sengkang, Sekda Kab.wajo, para Camat, Lurah, Kepala Desa, Pemuka Agama Tokoh Masyarakat dan insan Pers.

Laporan : Humas DPRD Wajo

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *