harrahs pa online casino live casino sports betting nj online casino promo code new no deposit casino games

Type to search

ASPIRASI INFO

Meski Punya Izin, Warga Tetap Tolak Tambang Pasir di Lingkungan Pallae Wajo

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG – Polemik terkait keberadaan tambang pasir di Lingkungan Pallae, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo terus bergulir.

Kali ini, polemik tersebut kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (23/7/2019).

Sejumlah pihak diundang, seperti Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Wajo, Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, serta perwakilan masyarakat Pallae.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zaenuddin yang memimpin RDP tersebut menekankan, rapat dengar pendapat tersebut lebih banyak membahas terkait terbitnya izin tambang yang ditolak masyarakat tersebut.

“Akhir bulan ini, semua yang hadir RDP akan datang melihat langsung lokasi. Kita sesuaikan dengan jadwal semua instansi,” kata Andi Nurhidayati Zaenuddin.

Lebih lanjut, untuk memastikan apakah tambang yang dikelola oleh CV Muara Saddang milik Danni Akbar Mustari tersebut layak beroperasi sebagai terbitnya izin operasinya, Andi Etti, sapaan akrabnya menyebutkan bakalan menyampaikannya pasca kunjungan.

Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Andi Senurdin Husaini pun menyebutkan bakalan mengambil kesimpulan pasca melihat bersama tambang tersebut.

“Kita akan turun bersama melihat langsung, termasuk akan melakukan komunikasi dengan masyarakat dan penambang untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” katanya.

Andi Senurdin menambahkan, secara administrasi dan dokemen lingkungan sesaui denga UKL UPL, tambang yang beroperasi di aliram Sungai Walennae, tidaklah berdampak terhadap lingkungan berdasarkan hasil analisisnya.

“Akan tetapi masih perlu kajian apakah memang dengam adanya tambang tersebut tidak berdampak terhadap linkungan dan sosial ekonomi masyarakat setempat,” katanya.

Diketahui, masyarakat Pallae, Kekurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe tetap kukuh menolak kehadiran tambang pasir yang berada di tengah pemukiman warga.

Sejak tambang pasir tersebut beroperasi, bantaran sungai mulai tergerus. Padahal, mayoritas masyarakat bermukim di bantaran sungai. Bahkan, sudah ada 1 rumah yang pindah lantaran rumahnya terancam. Saat ini pun, ada satu rumah lagi di Lingkungan Pallae yang terancam.

Selain itu, sumber air masyarakat yang langsung dari Sungai Walennae pun tercemar dan keruh bila tambang beroperasi. Juga, bising mesin penambang mengganggu dan lalu lalamg kendaran oengangkut hasil tambang. Sebab, lokasinya tak berjarak dengan pemukiman. Perjuangan masyarakat Pallae menolak kehadiran tambang pasir tersebut cukup panjang, sejak 2016 hingga kini.

Laporan Humas DPRD Wajo

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *