Melawan Hukum, AMIWB Menuntut Tunda Pelantikan Andi Lilis Sumarni Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Wajo

Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu ( AMIWB) menyampaikan aspirasi di Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, menunut untuk memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wajo untuk Sharing terkait Mall Administrasi pada pemilu 2019. Senin, 5 Agustus 2019.
Aspirasi diterima oleh Ketua Komisi IV , Hj.Husniaty dan anggota DPRD lainnya di ruangan Komisi IV lantai II , gedung DPRD Kabupaten Wajo.
Persiden AMIWB, Herianto Ardi dalam penyampaian mengatakan, bahwa KPU dianggap melanggar PKPU No. 5 Tahun 2019 pasal 32 ayat 1 huruf c. Bahwa kelayakan sebagaimana dimaksud diatas adalah kelayakan penetapan calon terpilih yang masih berstatus atau menduduki jabatan sebagai aparatur desa dan tidak dapat ditetapkan sebagai caleg terpilih, terangnya
“Ada bukti terdapatnya tanda tangan atas nama Andi Lilis Sumarni dalam lembar pengesahan peraturan Desa Aluppannge nomor 3 tahun 2019, tentang anggaran pendapatan belanja Desa tahun anggaran 2019, dimana Andi Lilis Sumarni tercatat sebagai Sekretaris Desa Aluppang Kecamatan Takkalalla, itu jelas membuktikan Andi Lilis Sumarni tidak bersyarat untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih, dan seharusnya KPU memperivikasi dengan baik, cermat dan hati- hati, sehingga perbuatan termohon ( KPU) dikwalifikasikan sebagai tindakan melawan hukum,” kata Herianto Ardi
Herianto Ardi juga menegaskan agar menunda pelantikan Andi Lilis Sumarni sebagai anggota DPRD, berdasarkan uraian poin 1 sampai 6 , sebelum ada kejelasan atau ketetapan dan keputusan Bawaslu, tutupnya
Sementara pihak Komisioner KPU yang hadir , hanya mengatakan bahwa sudah sesuai dengan prosedur aturan yang dijalankan dan mengedepankan transparansi .
Ketua Komisi IV, Hj. Husniaty , menyimpulkan bahwa silahkan semua bahan kedua pihak untuk dijadikan bahan pada proses pengadilan nanti, dan berharap kasus ini bisa selesai dengan baik.
“Simpan semua buktinya nanti di pengadilan, apakah benar Andi Lilis masih berstatus Sekretatis Desa , atau pekerja swasta , silahkan nanti di pengadilan, DPRD Wajo hanya memfasilitasi pertemuanya pada hari ini, dan mendengarkan , untuk penentuannya silahkan di pengadilan ,” jelasnya.
Laporan : Humas DPRD Wajo