fast payout online casinos casino near kissimmee fl mi online casinos list online casinos accepting paypal

Type to search

ASPIRASI INFO PEMERINTAHAN

Pemda Dinilai Tidak Tegas Soal Mahal dan Langkanya LPG 3 Kg di Kabupaten Wajo

Gas LPG 3 kilogram yang mahal dan acapkali langka menjadi hal yang menahun di Kabupaten Wajo.

Kurung Januari – Juli 2019, Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, yang merupakan bidang ekonomi dan keuangan sudah dua kali melakukan rapat kerja menyikapi hal tersebut.

Teranyar, Komisi II DPRD Wajo memanggil seluruh agen gas LPG 3 kg di Kabupaten Wajo untuk mendengar permasalahan tersebut, Selasa (30/7/2019) kemarin.

Sekertaris Komisi II DPRD Kabupaten WajoAndi Gusti Makkarodda mengambil kesimpulan, persoalan mahal dan langkanya gas LPG 3 kg adalah kelalaian dan ketidaktegasan Pemda Wajo dalam hal pengawasan dan pendistribusian.

Mengingat, dalam Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, mengatur tata cara pelaksanaan sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu. Poin tersebut menyatakan, Direktorat Jendral berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan pendataan rumah tangga dan usaha mikro pengguna LPG tertentu.

“Jika tidak dimulai dengan distribusi tertutup maka Pemda akan sulit mengendalikan pengguna dan sewaktu-waktu akan terjadi kelangkaan,” katanya, Rabu (31/7/2019).

Olehnya, Bupati Wajo diminta untuk segera melakukan pendataan atau klasifikasi masyarakat prasejahtera. Sebab, selama ini gas bersubsidi tersebut bebas digunakan oleh siapa saja yang menandakan Pemda tidak melakukan pengendalian dan pengawasan penggunaan gas bersubsidi.

“Buat SK daftar nama rumah tangga pengguna gas subsidi, label rumah tangga pengguna dan pangkalan hanya menjual kepada rumah tangga prasejahtera sesuai dengan SK Bupati,” kata legislator Partai Nasdem tersebut.

Jika hal tersebut tidak dilakukan Pemda Wajo, tentu ada perdebatan di kalangan masyarakat terkait siapa yang berhak dan siapa masyarakat prasejahtera yang dimaksud dalam Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 tersebut.

“Pemda juga tidak bisa merazia rumah-rumah karena daftar penerima manfaat tidak pernah ditetapkan. Tidak beraninya Pemda lakukan distribusi tertutup sebagaimana diatur dalam Permen ESDM adalah akar masalah,” katanya.

Kelangkaan yang mengakibatkan kemahalan gas bersubsidi tersebut menjadi polemik, mengingat jumlah kuota gas bersubsidi tersebut untuk Kabupaten Wajo pada 2019 ini mencapai 4.456.667 tabung, berdasarkan data Bagian Perekonomian Pemda Kabupaten Wajo. Sementara, realisasi hingga semester pertama ini, baru mencapai 2.387.720 tabung.

Dari data yang dihimpun Tribun Timur di lapangan, masyarakat mesti membeli gas LPG 3 kg dengan harga yang lebih mahal ketimbang yang telah ditentukan berdasarkan SK Gub Sul-Sel nomor 6 tahun 2015, yakni Rp 15.500. Ada yang membeli dengan harga Rp 20.000/tabung, hingga Rp 25.000/tabung.

Laporan : Humas DPRD Wajo

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *