LOADING

Type to search

INFO PEMERINTAHAN

Komisi IV Konsultasi Situs Tosora Ke Balai Pelestarian Cagar Budaya Di Makassar

Share

Rencana revitalisasi cagar budaya di Desa Tosora, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo yang menuai aspirasi, membuat DPRD Wajo mengambil langkah cepat. DPRD Wajo langsung melakukan konsultasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya Di Makkassar, Jumat (25/10/2019).
Berdasarkan realise DPRD Wajo yang diterima penarakyat.com, hasil konsultasi Komisi IV bahwa menurut Balai pelestarian cagar budaya bahwa di Tosora belum ada SK. Bupati terkait penetapannya sebagai cagar budaya tetapi boleh dikata sisa menunggu penerbitan SKnya oleh Bupati untuk menetapkan sebagai cagar budaya.
Balai pelestarian cagar budaya Sulsel juga meminta agar rencana revitalisasi dihentikan terlebih dahulu karena belum ada kajian-kajian yang dilakukan, salah satunya cakupan wilayah yang termasuk dalam cagar budaya.
Balai juga membantah tidak mengetahui adanya peletakan batu pertama, dengan alasan tidak ada penyampaian. Terkait revitalisasi balai juga mengingatkan agar betul-betul diperhitungkan dari segi penganggaran (biaya) dan perlu kajian-kajian yang mendalam agar jangan sampai niatnya memperbaiki malah merusak, mengingat anggaran besar jangan sampai pembangunannya setengah-setengah karena terkendala dana.
Adapun pihak yang ingin membantu revitalisasi itu boleh saja dengan catatan tidak boleh dimiliki karena nantinya akan menjadi situs. Balai mendorong Pemerintah untuk menetapkan tosora sebagai cagar budaya melalui kajian, Balai Pelsetarian Cagar Budaya sendiri siap membantu.
Anggota DPRD Wajo, A.D Mayang mengatakan, perlu kehati-hatian dalam proses revitalisasi karena jangan sampai pelaksanaannya menguilangkan nilai-nilai budaya.
“Untuk itu kita akan mengundang Dinas terkait untuk rapat kerja terkait hal itu,” katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Wajo, Mustarin mengatakan, pemugaran atau pembangunan situs Tosora perlu memerlukan kajian terlebih dahulu harus memperhatikan keaslian bentuk, tata letak bangunannya, kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin, penggunaan tekhnik ,metode dan bahan yang tidak bersifat merusak.
“Dan perlu diperhatikan pembangunannya harus ada jaminan sampai tuntas pengerjaannya supaya tidak merusak pelestariannya. Perlu diketahui juga kalau di Tosora bukan saja mesjidnya yang masuk cagar budaya, tapi mencakup juga bentengnya, maka sebelum ada revitalisasi terlebih dahulu ada master plan secara keseluruhan,” tandasnya.

Laporan : Humas DPRD WAjo

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *