Eks Honorer Datangi DPRD Setelah Dipecat di SMKN 5 Wajo
Share
Dua eks honorer SMKN 5 Wajo yang diberhentikan sepihak oleh kepala sekolah datangi DPRD Wajo, Senin (3/2/2020).
Mereka adalah Asri Yuliani dan Asma Sari Dewi, eks pekerja Tata Usaha di SMKN 5 Wajo.
Keduanya menyampaikan unek-uneknya di hadapan anggota DPRD Wajo perihal pemberhentian sepihaknya.
Duduk soalnya, ketika keduanya diminta untuk membagi tiga upahnya ke salah seorang satpam sekolah bernama Aminuddin, awal Januari 2020 lalu.
Upah yang tak seberapa tersebut, hendak dibagi tiga membuat keduanya menolak. Lalu, kepsek pun memutuskan untuk memberhentikan keduanya.
“Kepala sekolah meminta gaji dibagi tiga dengan Aminuddin, namun kita tidak setuju sehingga kepala sekolah memberhentikan kami dengan alasan pengurangan staf,” kata Asma Sari Dewi.
Sebenarnya, Asma Sari Dewi dan Asri Yuliana bukanlah staf TU SMKN 5 Wajo. Berdasarkan SK dari Dinas Pendidikan Provinsi, keduanya diperkerjakan sebagai satpam.
Namun, tugas-tugas sebagai staf tata usaha merekalah yang mengerjakannya dan untuk pengamanan diserahkan ke Aminuddin.
Keduanya berharap, kisruh antara eks honorer dengan kepsek ini bisa dimediasi oleh DPRD Wajo.
Sementara, salah satu tokoh pemuda Kabupaten Wajo, Heriyanto Ardi yang mendampingi keduanya curhat di depan anggota dewan.
Dia menyebutkan ada itikad baik dari kedua honorer tersebut untuk membagi upahnya, tapi tanpa intervensi dari kepsek.
“Sebenarnya mereka sepakat dengan pembagian namun seiklasnya saja, tetapi Kepsek SMKN 5 meminta dengan jumlah tertentu,” kata Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) itu.
Salah satu anggota DPRD Wajo yang menerima aspirasi itu, Asri Jaya Latif menyebutkan akan memanggil kepala sekolah SMKN 5 Wajo untuk mengklarifikasi kejadian ini.
“Kita akan mediasi dan klarifikasi dengan memanggil kepala sekolah dan mempertanyakan alasan atas dasar apa memberhentikan staf TU ini, kepala sekolah tidak berhak melakukan pemberhentian karena SK berasal dari propinsi,” katanya politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Kepala SMKN 5 Wajo, Abdul Hamid mendatangi DPRD Wajo pada Senin (20/1/2020) lalu.
Abdul Hamid datang untuk memberikan penjelasan kepada anggota dewan perihal dirinya dipojokkan oleh salah satu media massa, soal tudingan dirinya memecat secara sepihak dua honorernya.
“Itu tidak benar, bahkan saya juga tidak pernah memberhentikan secara sepihak honorer,” kata Abdul Hamid, di depan anggota DPRD Wajo.
Abdul Hamid menjelaskan, honorer yang dimaksud sesungguhnya bukanlah guru, melainkan security.
Staf honorer yang dimaksud adalah Asri Yuliani dan Asma Sari Dewi yang sesuai dengan SK dari provinsi adalah security.
“Ada juga Aminudin, tapi tidak mendapatkan SK dari provinsi,” katanya.
Lebih lanjut, Abdul Hamid membantah bahwa dirinya melakukan pemerasan.
“Saya tidak pernah melakukan pemerasan, namun Kepala TU pada saat pertemuan pernah mengusulkan bahwa sebaiknya gaji yang diterima dari Diknas Provinsi dibagi tiga.
Karena Asri Yuliani dan Asma Sari Dewi tidak pernah melaksanakan tugas sebagai security, ada juga Aminuddin,” katanya.
Laporan : Humas DPRD Wajo