Kadis PRINDAKOP dan UKM Diberi Waktu 1 Minggu Untuk Selesaikan Kisruh Pasar Siwa
Share
Komisi ll DPRD Wajo menindak lanjuti aspirasi pedagang korban kebakaran pasar Siwa, melalui RDP ( Rapat Dengar Pendapat ) bersama Dinas Perindakop & UKM, Camat Pitumpanua, Lurah Siwa dan kordinator pasar Siwa Kamis (30/01/2020) kemarin.
Menurut Asri Jaya Latif, dari hasil rapat dengar pendapat tersebut ditarik 6 kesimpulan
- kesimpul terindikasi adanya jual beli kios dan Ruko
- ada oknum yang mempersewakan ruko dan kios.
- pembagian tidak adil.
- Adanya pedagang baru yang tidak memiliki SK mendapatkan Ruko, sementara ada pedagang lama yang mempunyai SK tidak mendapatkan tempat.
- Adanya pembagunan 14 kios yang tidak sesuai dengan Perda pengelolaan pasar dan dari 70 unit jumlah ruko ada 30 unit yg di kuasai orang orang tertentu.
- Adanya 12 orang pedagang yang memiliki tempat ganda yakni Ruko dan kios.
Untuk itu Komis II DPRD Wajo meminta kepada Dinas Prindakop & UKM serta pemerintah setempat untuk mendata kembali dan memverifikasi ulang para pedagang yang menjadi korban kebakaran pasar Siwa tersebut paling lambat sampai satu minggu ke depan.
“Setelah itu baru di simpulkan apakah di bentuk pansus atau tidak,” kata Asri Jaya Latief.
Laporan : Humas DPRD Wajo