Polemik Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng, Dibayarkan Tak Sesuai Data Pemilik
Share


Polemik pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng terus berlanjut.
Belum usai sengketa lahan seluas 1.300 ha yang diklaim Andi Kemmang, masalah lain muncul lagi.
Yakni, adanya pihak yang mengaku bahwa pembayaran ganti rugi lahan dilakukan bukan pada orang yang memiliki lahan.
Hal tersebut terungkap ketika sekelompok warga dari Kecamatan Gilireng mendatangi Komisi III DPRD Kabupaten Wajo, Rabu (11/3/2020).
Ada tiga orang yang mengaku memiliki lahan di daerah Bendungan Paselloreng, tapi ganti ruginya bukan atas nama mereka yakni, Salowong, Maradang, dan Rasidin.
“Ada objek yang sudah dibayarkan sebagian, ada juga yang belum. Tapi kita sudah lakukan pemblokiran di BPN,” kata salah satu pendamping warga, Marjuni.
Pihak BPN Kabupaten Wajo menyebutkan, proses verifikasi berkas yang diajukan sesuai dengan yang diusulkan pihak kepala desa setempat.
Namun, jika ada laporan salah bayar yang disebutkan memang benar, pihaknya meminta agar masalah tersebut dikomunikasikan dengan BPN Kabupaten Wajo.
“Kalau belum terbayarkan, bisa intens komunikasi dengan BPN dan pemerintah desa karena BPN hanya menerima berkas,” kata Kasi Perkara Pertanahan BPN Kabupaten Wajo, Arman Asis.
Untuk yang telah terbayarkan sebagian objeknya, Arman Asis menyebutkan akan melakukan koordinasi dengan tim pengadaan tanah Bendungan Paselloreng.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar menyampaikan, jika polemik salah bayar objek lahan itu bisa diselesaikan asalkan komunikasi dan data penunjang lengkap.
“Masalah ini sudah ada titik terang dari BPN, apalagi ada data akurat dari BPN, sisa bagaimana komunikasi dengan pemerintah desa,” kata politisi Partai Nasdem itu.
Laporan : Humas DPRD Wajo