Pro Kontra Restribusi Pasar Hingga DPRD Wajo, Ini Kata Taqwa Gaffar
Share
puluhan pedagang mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Jalan Rusa Nomor 17, Assorajang, Kabupaten Wajo. Selasa, (25/02/2020).
Kedatangan para pedagang pasar yang didampingi AMIWB terkait Rencana kenaikan tarif retribusi Perda no 29 tahun 2011.
Sumber menyebutkan, tarif untuk golongan 1 dari 30 ribu menjadi 150 golongan 2 dari 20 ribu menjadi 100 ribu golongan 3 dari 17 ribu menjadi 50 ribu bahkan juga dirancangan perubahan perda yang akan nantinya sebesar golongan 4 sebesar 30 ribu.
Risal Ahmadi saat menyampaiakan aspirasi mengatakan bahwa rencana kenaikan tersebut sangat memberatkan para pedagang, belum lagi daya beli masyarakat diklaim menurun dan memberi dampak pada sepinya pasar.
Ketua Komisi III DPRD Wajo Taqwa Gaffar saat menerima aspirasi berjanji akan menindaklanjuti aspirasi para pedagang.
“Aspirasi ini nantinya akan kita bahas di Pansus dengan melibatkan stakeholder yang ada. Secara pribadi kami sangat berterima kasih dengan kedatangan para pedagang, dan akan jadi bahan pembahasan kami nantinya.
Ditempat yang sama, dari Dinas Perdagangan Wajo, Ilyas mengemukakan bahwa alasan Pemda ingin menaikkan retribusi karena index perekonomian yang dianggap sudah meningkat.
Ditemui Sulselta usai menerima aspirasi, Taqwa Gaffar mengatakan bahwa akan membahasnya saat Pansus. “Kami akan bahas di pansus terkait retribusi pasar yang sedang berjalan saat ini. Kebetulan saya salah satu anggota pansusnya”, tutur ketua Komisi III.
Laporan : Humas DPRD Wajo