Godok Ranperda RTRW, Dewan Konsultasi Ke Kementerian ATR/BPN RI
Share
PEMERINTAH bersama DPRD Kabupaten Wajo bergerak berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah bernomor 188.342/7693/PUTR, terkait penataan ruang dalam bentuk Ranperda RTRW periode 2021-2041.
Menindaklanjuti Ranperda RTRW, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Wajo melakukan konsultasi dan caoching ke Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN RI.
Ketua DPRD Wajo HA Alauddin Palaguna dan Ketua Komisi III DPRD Wajo Taqwa Gaffar melakukan kunjungan konsultasi dan caoching ke Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN RI ditemani oleh Kepala Dinas PUPR Wajo Andi Pammeneri dan Kepala Bappelitbangda Wajo Andi Pallawarukka.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Wajo H Andi Muh Alauddin Palaguna, kunjungan konsultasi atau caoching tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
“Sesuai ketentuan perundang undangan kita melakukan konsultasi untuk mendapatkan persetujuan subtasi dari Kementerian ATR/BPN dan akan dilakukan pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Wajo pada tahun 2021 mendatang,” katanya
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo Taqwa Gaffar juga menambahkan jika Ranperda RTRW akan di bahas melalui Panitia Khusus pada tahun 2021 mendatang.
“Kalau kita, Ranperda RTRW akan kita bahas melalui Pansus di 2021 namun untuk Drafnya dan dokumen teknisnya akan dibuat oleh Bapelitbangda Kabupaten Wajo,” kata Politisi asal Partai NasDem itu.
Humas DPRD Kab.Wajo