Dikeluhkan, Dewan Kumpulkan Pengelola SPBU Wajo
Share
WAJO– Komisi II DPRD Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindaklanjut dari aspirasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sering terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) disejumlah wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin 21 Juni 2021.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo Ir H Sudirman Meru menghadirkan pemilik atau pengelola SPBU Empagae, SPBU Malingkaan, SPBU Pahlawan dan SPBU Ammesangeng serta Risal selaku aspirator.
RDP juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Wajo seperti Herman Arif (F-Gerindra), H Suriadi Bohari (F-Nasdem), Asri jaya A Latief (F-Demokrat) Witman Hamzah (F-Golkar) dan Muraslin (F-PKS).
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo Ir H Sudirman Meru, agenda RDP dilakukan untuk menindaklajuti aspirasi adanya kelangkaan BBM, dimana aspirasi diterimanya pascaterjadi kebakaran mobil yang disinyalir sebagai pengepul di area SPBU Jl Malingkaan Sengkang Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
“Dan selain kelangkaan BBM, aspirator juga menyampaikan beberapa keluhan terkait adanya elemen-elemen masyarakat yang mengambil kesempatan menyalahgunakan BBM Bersubsidi jenis Premium,seperti modus beli berungkali dan dugaan tangki rakitan,” ungkapnya.
Sementara Pengelola SPBU Empagae Kadir Nongko mengatakan, pihaknya telah lama mempertegas agar pengisian BBM bersubsidi hanya diangka kisaran Rp300 ribu rupiah namun memang ada oknum-oknum yang sengaja melakukan antrean untuk membeli BBM Bersubsidi di beberapa SPBU.
“Kalau kita bercerita di meja ini sangat mudah kita lakukan semua aturan namun jika kita sudah bersentuhan langsung dengan masyarakat awam di lapangan maka penerapan aturan itu sangat sulit diimplementasikan,sehingga kami yang menjadi bulan-bulanan disangka bekerjsama dengan para pengepul, sampai kita dilaporkan ke Polisi,” kata Kadir Nongko.
Kadir Nongko mengakui ada kesulitan dalam pengawasan untuk menerapkan aturan BBM Bersubsidi, terlebih lagi tak ada aturan atau larangan orang membeli BBM bersubsidi sepanjang dia melakukan antrean maka dia berhak dilayani selama tangki nya dalam tahapo normal.
“Kalau yang dirakit itu jelas sekali larangan. Tapi ada juga yang melakukan antrean disejumlah BBM ataukan dia ganti sopir sehingga menyulitkan kita untuk mendeteksi itu semua, tapi kalau kita semua sepakat memberantas itu silahkan kami sepakat akan hal itu,” katanya.
Ditempat yang sama, anggota DPRD Kabupaten Wajo, Asri Jaya A Latief berharap pihak SPBU dalam menyalurkan BBM bersubsidi agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, seperti pemberian BBM hanya kepada pihak yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas (Pertanian dan Perikanan) serta masyarakat umum lainnya.
Legislator Partai Demokrat ini berharap kepada Pemerintah Kabupaten Wajo agar turun tangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi bahkan dirinya juga merekomendasikan agar ada pembatasan belanja BBM agar dapat merata kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan BBM.
“Yang perlu menjadi komitmen bersama pihak SPBU adalah distribusinya harus benar-benar kepada yang berhak menerima barang bersubsidi ini, jangan sampai malah diberikan kepada yang tidak berhak menerima itu,harus tepat sasaran, karena penambahan kuota bukan solusi jika masih diberikan kelonggaran mengais BBM bersubsidi,” tegasnya.
Sumber: Klik Sulsel