Soal PPKM, DPRD Wajo Suport Pemkab
Share
WAJO – Ketua Komisi II DPRD Wajo, H. Sudirman Meru, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Wajo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Sudirman yang dihubungi awak media mengatakan sangat mendukung kebijakan Pemkab Wajo dalam penerapan PPKM Mikro.
Untuk itu, dia berharap agar pemerintah setempat, tetap menjalankan secara konsisten sambil mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, begitupun kepada masyarakat supaya tetap mengikuti himbauan pemerintah terkait dengan PPKM mikro, supaya dapat dipahami secara bijak demi untuk kepentingan masyarakat itu sendiri
Katanya, PPKM Mikro ditetapkan untuk kebaikan bersama, apalagi memang trend Covid- 19 akhir-akhir ini meningkat.
“Langkah penerapan PPKM mikro ini perlu didukung, dalam rangka pengendalian Covid- 19 yang akhir-akhir ini menunjukkan trend peningkatan, “Katanya.
Legislator PAN ini, menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap patuh pada protokol kesehatan, sesuai dengan anjuran pemerintah
“Saya harap masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan, agar kita bisa terhindar dari penyebaran Covid- 19,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wajo, Safaruddin, mengimbau agar dalam masa PPKM ini masyarakat tidak panik dan tetap beraktivitas seperti biasa. Namun, kata dia, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Jangan-ki’ panik, tapi jangan-ki’ juga lengah. Tetap-ki’ terapkan pola hidup sehat serta protokol kesehatan yang ketat. Jangan lupa berdoa dan berserah diri kepada-Nya. Itulah bentuk ikhtiar kita,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, penerapan PPKM mikro di Wajo tidak menyeluruh seperti di Jawa-Bali maupun 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk daftar pemerintah pusat. Akan tetapi, hanya diintensifkan pada beberapa wilayah kecamatan, desa, dan kelurahan sesuai zonasi.
Sebagai contoh, di Desa Salo Tengga, Kecamatan Sabbangparu, yang masuk dalam zona merah diinstruksikan untuk menerapkan PPKM mikro.
Tindakan yang mesti dilakukan wilayah PPKM mikro adalah menemukan suspek dan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan tracer dari puskesmas, dan meniadakan kegiatan keagamaan untuk sementara.
Lalu, untuk kecamatan yang wilayahnya terdapat desa atau kelurahan dengan zona kuning, seperti Kecamatan Majauleng, Tanasitolo, Tempe, Sajoanging, Gilireng, dan Sabbangparu, diminta memantau dan mengawasi pelaksanaan skenario pengendalian Covid-19 sesuai kriteria zonasi wilayah masing-masing.
Sumber: Rakyatta.co