Dinas Perikanan Pungut Retribusi di Kawasan Wisata Bangsalae, Anggota DPRD Sebut Terkesan Pungli
Share
WAJO — Penarikan retribusi kendaraan di kawasan wisata Bangsalae, Siwa, Kecamatan Pitumpanua, oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Wajo, menuai sorotan dari sejumlah kalangan.
Anggota Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, mengaku tidak setuju jika Dinas Perikanan Dan Kelautan menarik retribusi sebelum ada aktivitas pelelangan ikan di kawasan wisata Bangsalae.
Legislator Gerindra ini menilai, jika retribusi yang dipungut Dinas Perikanan Dan Kelautan tidak sesuai peruntukannya, malah terkesan jadi pungutan liar (Pungli).
“Masa orang hanya mau masuk jalan – jalan dikenakan biaya retribusi kendaraan,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Herman Arif, saat ini DPRD baru membahas rancangan Perda perubahan untuk retribusi pelelangan ikan.
“Saat ini DPRD baru membahas rancangan Perda untuk tarif retribusi, termasuk tempat pelelangan ikan,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan, H.Rukman Nawawi, warga Siwa. Menurut H. Rukman, penarikan retribusi untuk kendaraan, yang dipungut pada saat masuk di lokasi kawasan Wisata Bangsalae, tidak tepat.
Katanya, dalam karcis tertera tulisan retribusi tempat pelelangan ikan untuk kendaraan. Padahal, lanjutnya, tempat itu tidak pernah ada aktivitas pelelangan ikan.
“Saya kira keliru kalau Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Wajo, menarik pungutan retribusi di situ, karena tidak pernah ada aktivitas pelelangan ikan di tempat itu, ini harus dievaluasi,” ujarnya.
Petugas retribusi yang mengaku honorer dinas Perikanan dan Kelautan, mengatakan, dalam satu hari dia bisa menarik retribusi kendaraan antara Rp. 20 ribu sampai Rp. 50 ribu.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Wajo, Ir Naspari, membenarkan adanya penarikan retribusi parkir dalam kawasan wisata Bangsalae.
Menurutnya, yang dipungut adalah parkiran kendaraannya, dan itu sesuai dengan aturan yaitu Perda tentang retribusi.
“Apapun alasannya, baik itu sekedar jalan – jalan atau melihat panorama, jika masuk di lokasi itu, pasti dikenakan tarif pembayaran parkiran,” jelas Naspari.
Sumber: mediabahana.com