DPRD Wajo Kembali Menerima Aspirasi Mobil Ambulance Desa
Share
WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) terkait mobil ambulance desa, sudah sejauh mana upaya dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo menelusuri kasus branding mobil ambulance desa, dan pengadaan kelengkapan mobil ambulance desa. Senin,(02/08/2021)
Saifullah selaku kordinator aspirasi dari AMIWB menyampaikan kalau sampai hari ini belum ada informasi atau keingianan memperbaiki tuntutan mahasiswa atas mobil ambulance desa yang diduga ada indikasi kerugian negara, tuturnya di ruang Komisi 1 lantai II DPRD Kabupaten Wajo.
“Sudah sejauh mana tindaklanjut dari Inspektorat Daerah , karena sampai saat ini belum dilimpahkan ke APH , dan untuk Dinas Pertanian ada oknum yang memperjual belikan alsintan pertanian,” tanya Saifullah di ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Wajo.
Senada Ichal panggilan akrapnya salah satu anggota AMIWB, kalai masyarakat sudah sering mendapatkan dan mendengar ada masalah jual beli alsintan pertanian. Harus secepatnya diselidiki apa betul penerima manfaat yang terima atau bukan . Karena akan merusak citra Kabupaten Wajo, jika betul ada jual beli alat alsintan, ujarnya
“Bagaimana tindaklanjut Ispektorat Daerah dalam ini sudah banyak temuan yang tidak masuk laporannya, di APH , bagaimana meman juknisnya,” ujar Ichal
Dari Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, yang hadir menerima aspirasi yang diwakili Sekretaris Inspektorat Daerah (ITDA) H.Harist memberikan keterangan bahwa sudah ada jawaban dari BPK kalau kasus mobil ambulance sudah sesuai rekomendasi. Jadi kami tidak bisa lebih jauh lagi melangkah terkait rekomendasi itu, jelasnya
Ditambahkan oleh anggota Inspektorat bernama Andi Suharto. Kalau rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengadaan mobil ambulance desa tidak ada kerugian , karena barangnya ada dan dari tiga rekomendasi BPK tidak ada unsur kerugian, terangnya
Sementara Sekretaris Komisi I Haeruddin, mempertegas kalau dimana fungsi dan ketegasan pemerintah terkait pengadaan mobil ambulance desa karena yang jadi korban adalah Kepala Desa seperti halnya branding mobil ambulance desa.
“Bisa kita lihat sampai hari ini belum ada penyelesaian, tetap kepala desa yang jadi korban, jelas di surat edaran yang bertanda tangan atas nama Wakil Bupati Wajo, H.Amran , SE, terkait pemanfaatan kelengkapan mobil ambulance desa yang dianggarkan melalui anggaran desa, disinilah masalahnya,” kata Haeruddin
Sementara Ketua Komisi 1 H. Ambo Mappasessu , menyangkal kalau itu tidak benar jika Inspektorat daerah tidak bekerja, karena merupakan mitranya dan hampir setiap saat selalu kordinasi, biarkanlah Inspektorat Daerah bekerja melakukan audit” ujarnya
“Inspektorat Daerah uda janji akan melakukan audit dan melaporkan ke APH jika benar meman ada dugaan penyimpangan,” tutupnya (adv)
Sumber: infochanelnasional.com