LOADING

Type to search

INFO

Legislatif dan Eksekutif Saling Tuding Soal Perpustakaan; Tidak Dibutuhkan Tetapi Dianggarkan

Share

Perampingan yang dilakukan Bupati Wajo, Amran Mahmud, mulai bergolak.

Seperti diketahui, pada awal 2019 lalu, Amran Mahmud melakukan perubahan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 39 menjadi 27. Di antaranya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dilebur ke Sekretariat Daerah (Setda).

Dalam perjalanannya, perubahan itu dikritik. Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, Hairuddin.

Kata dia, pihaknya pernah menggelar rapat bersama mitra kerja, awal Juli lalu. Yang hadir, Kepala Bagian Organisasi Setda Wajo, Muhammad Ilyas dan pejabat Subbagian Perpustakaan beberapa waktu lalu.

Dalam rapat itu, pihak ekskutif mengeluarkan pernyataan yang sangat disayangkan.

“Yang paling fatal itu, keterangan eksekutif. Ortala. Muhammad Ilyas. Bilang tidak membutuhkan perpustakaan. Loh, Anda tidak butuhkan, tapi dialokasikan anggaran. Lucu kan,” ujarnya, Kamis, 21 Juli 2022.

Pernyataan itu membuat seluruh anggota Komisi I DPRD Wajo kecewa. Perpustakaan merupakan urusan wajib, bak gudang ilmu. Semestinya, perpustakaan dikembalikan seperti semula. Berdiri sendiri.

“Saat ini kami Komisi I masih berjuang. Agar perpustakaan ini mendapat anggaran dari pusat, tetapi ternyata ekskutif tidak butuh,” sesal legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Namun perpustakaan dan arsip dijadikan wadah pertanggungjawaban anggaran. Di APBD 2021, perpustakaan sebesar Rp13,3 miliar dan arsip Rp1,1 miliar.

“Di Sulsel. Cuma Wajo yang tidak berbentuk badan atau dinas perpustakaannya,” kata pria yang karib disapa Heru ini.

Sementara, Kabag Organisasi Setda Wajo, Muhammad Ilyas dikonfirmasi, menampik yang disampaikan Hairuddin.

“Saya tangani kelembagaan, tugas dan fungsi perangkat daerah. Tidak mungkin saya bilang ada yang tidak dibutuhkan. Memang sering kita rapat dengan Komisi I DPRD Wajo, setiap pertemuan disinggung perihal perpustakaan dan anggaran dikelola,” tegasnya.

“Karena Komisi I lah yang kritik tidak dibentuknya perpustakaan. Jadi janggal kalau itu pernyataan saya,” sebutnya.

Dia menjelaskan, alasan bupati Wajo melakukan perampingan OPD, karena pertimbangan efisiensi anggaran. Hal itu dinilai tidak dipahami dengan baik.

Dari segi aturan, PP No.18 tahun 2016, Perangkat Daerah dan perubahannya, daerah dapat menurunkan level perangkat daerah karena pertimbangan keterbatasan keuangan.

“Toh tugas dan fungsi perpustakaan dan kearsipan tidak hilang walaupun tidak berbentuk dinas. Kami tahu, komisi I berupaya mendorong pembentukan perpustakaan, karena ada peluang mendapatkan DAK dalam bentuk bangunan perpustakaan,

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *