Mahasiswa Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Bapelitbangda Wajo
Share
Puluhan massa dari Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Wajo Bela Rakyat, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, Selasa 24 Januari 2023.
Mahasiswa tiba di Kantor DPRD Wajo,sekitar pukul 11.00 Wita.
Mahasiswa bergantian menyampaikan orasi di Halaman Kantor DPRD Wajo, mereka menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Wajo.
Menurut Mahasiswa dalam orasinya, pada tahun 2021 diduga terjadi korupsi perjalanan dinas pada Kantor Bapelitbangda Kabupaten Wajo sebesar 1.3 milyar.
Padahal, lanjutnya, pemerintah pusat pada waktu itu mengeluarkan peraturan, yang melarang pejabat untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah karena adanya pandemi Covid- 19.
“Kami minta Polisi Usut Tuntas kasus ini. Pada November Tahun 2022 dilakukan penyelidikan oleh Polisi, namum sampai saat ini belum ada kejelasan perkembangan kasus tersebut,” ujar Mahasiswa.
Setelah melakukan orasi, massa akhirnya diterima tim penerima aspirasi di Ruang Sidang Lantai II Kantor DPRD Wajo.
Dihadapan tim penerima aspirasi, massa menuntut agar pihak kepolisian Resort Wajo dihadirkan untuk memberikan penjelasan perkembangan kasus dugaan korupsi pada Kantor Bapelitbangda.
“Kami minta tim penerima aspirasi menghadirkan Kapolres Wajo untuk memberikan penjelasan dari penanganan kasus dugaan korupsi ini,” tegas Ketua AMIWB, Syaifullah.
Selain menuntut penjelasan dari Kapolres, Syaifullah juga mendesak agar kepala Bapelitbangda Kabupaten Wajo, A. Pallawarukka untuk mundur dari jabatannya.
“Kepala Bapelitbangda harus mundur dari jabatannya,” sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theo Echeal, dihadapan massa
menjelaskan, bahwa penyidik sudah melakukan penyelidikan sejak bulan November 2022.
“Sudah enam orang kami periksa sebagai saksi,” ucapnya.
Theo juga mengaku sudah mengirim surat ke Inspektorat. Dia juga menjelaskan jika kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini hanya dalam bentuk pengaduan, bukan laporan polisi.
Sehingga, katanya, butuh proses sebelum kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
“Ada mekanisme proses penyelidikan sebelum ditingkatkan ke Penyidikan. Kasusnya harus digelar di Polda sebelum memasuki tahap penyidikan,” ujarnya.
Tim penerima aspirasi, Sudirman Meru menyebut tidak bisa melakukan intervensi kepada pihak kepolisian atas penyelesaian kasus ini.
“Kami tidak bisa intervensi Polisi, apalagi kasus ini sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.