Dijalankannya Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) pada 1 Mei 2016 lalu. Sangat berkonsekuensi akan terjadinya liberalisasi perdagangan barang, jasa, tenaga terampil tanpa hambatan tarif dan non tarif. Akibatnya kompetisi perdagangan di ASEAN akan semakin ketat.
Indonesia akan diserbu dengan arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas inv
Tapi disisi lain, MEA juga membuka pasar tenaga kerja profesional. Ada delapan profesi yang dibuka (free of skill labour) saat MEA mulai bergulir yaitu insinyur, arsitek, perawat, tenaga survei, tenaga pariwisata, praktisi medis, dokter gigi, dan akuntan. Dibukanya delapan profesi tersebut untuk tenaga asing, berpotensi mendorong peningkatan pengangguran dari kalangan terdidik.
Menyambut hal itu, pemerintah Kabupaten Wajo mulai menyiapkan perda untuk mengantisipasi ancaman itu dengan menyiapkan perda pemberdayaan tenaga kerja, hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPRD Wajo A D Mayang.
Lebih lanjut, Anggota politisi Demokrat, menjelaskan bahwa, Perda tersebut diharapkan memberi solusi bagi permasalahan ketenagakerjaan dalam menghadapi MEA.
“Kita berharap, perda ini menjadi bagian solusi dari masalah ketenagakerjaan. Kita akan atur keberpihakan anggaran bagi sektor ketenagakerjaan supaya memastikan informasi pasar kerja, pelatihan tenaga kerja dan kerjasama antara kelompok kepentingan dalam
Sementara Kasubag Humas DPRD Wajo, Andi Gusti Syam yang mendampingi pansus III Menyampaikan, Pansus yang di godok oleh 14 anggota DPRD Wajo dari masing-masing fraksi tersebut membahas tentang Pemberdayaan tenaga kerja.
“Jadi hari ini kita bersama pansus III DPRD Wajo, melakukan kunjungan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan referensi dan muatan materi terhadap pansus tersebut. Nantinya, jika pansus ini selesai maka sudah ada aturan yang mengatur tentang pemberdayaan ketenagakerjaan,” jelas Kasubag Humas DPRD Wajo yang akrab disapa AGS ini.