KOMISI-KOMISI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAJO
A. PENGERTIAN KOMISI :
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal Masa Jabatan Keanggotaan DPRD.
Setiap Anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebanyak 3 (tiga) Komisi yang terdiri dari Komisi I, Komisi II dan Komisi III.
Jumlah anggota setiap komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diupayakan sama.
Penempatan Anggota DPRD dalam Komisi – komisi dan Perpindahan ke Komisi-komisi didasarkan atas usul Fraksinya.
Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh Anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Masa penempatan anggota dalam Komisi perpindahan ke komisi lain, diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD atas Usul Fraksi pada awal Tahun Anggaran.
Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu menduduki tempat anggota Komisi yang digantikan.
Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan sekretaris komisi ditetapkan paling lama 2,5 (dua setengah) tahun.
B. TUGAS KOMISI:
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD;
melakukan pengawasan terhadap Pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai ruang lingkup tugas komisi;
membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan masyarakat kepada DPRD;
menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
memperhatikan upaya Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan di Daerah;
melakukan Kunjungan Kerja Komisi yang bersangkutan atas Persetujuan Pimpinan DPRD;
mengadakan Rapat Kerja dan dengar pendapat;
mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi;
memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi;
C. KOMISI – KOMISI DPRD KAB. WAJO ANTARA LAIN:
Komisi I : Bidang Pemerintahan meliputi : Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Penerangan / Media Massa, Hukum / Perundang-undangan dan HAM, Kepegawaian / Aparatur, Perizinan, Organisasi Sosial, Kesatuan bangsa Politik, Pertanahan, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Kehutanan dan Perkebunan, PMD dan Pemerintahan Desa;
Komisi II : Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan Meliputi : Perencanaan Pembangunan Daerah, Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi, Irigasi, Tata Ruang, Kebersihan, dan Pasar, Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Peternakan, Keuangan Daerah, Perpajakan, Perbankan, BUMN dan BUMD, Perusahaan Patungan, Dunia Usaha dan Penanaman Modal, Sumber Daya Air, Energi, dan Sumber Daya Mineral;
Komisi III : Bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi : Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Keagamaan, Kesehatan, Rumah Sakit Daerah, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Peranan Wanita, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian / Logistik, Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Perumahan Rakyat, Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Kepariwisataan, Perpustakaan dan Arsip Daerah.