HAK DAN KEWAJIBAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN WAJO
DPRD mempunyai Hak :
- Interpelasi ;
- Angket; dan
- Menyatakan pendapat.
ANGGOTA DPRD MEMPUNYAI HAK:
- Mengajukan rancangan peraturan daerah
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
- Protokoler dan keuangan dan administrasi
ANGGOTA DPRD MEMPUNYAI KEWAJIBAN :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala Peraturan Perundang-undangan;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
- mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan;
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD;
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- menyerap, menghimpun,aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan pengaduan masyarakat; dan
- memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya;