WAJO – Anggota DPRD Wajo dari Dapil Sabbangparu-Pammana yang ditempatkan di Komisi I, Andi Muh. Akbar Alfajri Muslihin, S.Kom, menggelar kegiatan reses di Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Rabu (16/4/2025).
Dalam sambutannya, Andi Muh. Akbar Alfajri Muslihin menyampaikan tujuan temu konstituen tersebut adalah untuk menerima aspirasi warga terkait berbagai bidang seperti pelayanan publik, pertanian, perikanan, dan infrastruktur yang akan diajukan pada program pembangunan mendatang.
“Terima kasih atas kedatanganta pada sore hari ini. Ar Rahman sudah duduk dan ada visi misi bupati seperti Maradeka yang di dalamnya ada program bidang pertanian, perikanan, infrastruktur, bidang pelayanan dan lain-lain. Kemungkinan bapak ibu ada aspirasi yang dibutuhkan bisa didiskusikan dan diusulkan pada reses ini,” ujarnya.
Politisi muda ini juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi anggota DPRD yang mencakup tiga hal utama, yaitu fungsi penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan fungsi pengawasan. Ia menerangkan bahwa usulan warga tahun 2025 tidak bisa dimasukkan dalam anggaran 2026 karena proses Musrenbang dari tingkat desa hingga kabupaten telah selesai, namun masih bisa diajukan untuk anggaran tahun 2027.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai aspirasi, di antaranya pengembalian pelayanan KTP ke Kecamatan Sabbangparu, pembangunan jalan di Jalan Nangka, revisi penerima bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan lansia, kemudahan izin belajar bagi ASN, kejelasan pemotongan gaji oleh Baznas, perhatian terhadap dana pemberdayaan majelis taklim, pembangunan talud sepanjang 300 meter di Desa Bila Ugi, perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan, pengadaan kendaraan roda tiga untuk evakuasi saat banjir, pengerasan jalan di belakang pasar Salojampu, pembangunan jalan antara Desa Bila dan Desa Bila Ugi, serta bantuan benih jagung dan padi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Andi Muh. Akbar Alfajri menjelaskan beberapa kebijakan pemerintah, termasuk alasan pemindahan pelayanan KTP dari kecamatan ke Dinas Catatan Sipil untuk efisiensi anggaran. Meski demikian, ia berjanji akan mengusulkan pengembalian layanan tersebut ke kecamatan.
“Untuk usulan kendaraan roda tiga, fungsinya harus motor sampah ketika nanti mau diajukan, karena hanya seperti itu usulanya baru bisa dapat bantuan. Untuk jalan, benih padi, jagung, semua akan diusulkan di tahun 2027,” jelas Andi Muh. Akbar Alfajri Muslihin mengakhiri sesi reses.
Kegiatan reses ini menunjukkan komitmen anggota legislatif untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan program pemerintah daerah, meskipun terdapat beberapa keterbatasan dalam realisasi usulan karena tahapan perencanaan anggaran yang telah berjalan.(Humas DPRD Wajo)