WAJO — Komitmen untuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidik terus diperlihatkan DPRD Kabupaten Wajo. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi I DPRD Wajo memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna membahas polemik pembayaran gaji PPPK paruh waktu, Selasa (21/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi I DPRD Wajo ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Amshar A. Timbang, bersama sejumlah anggota komisi.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir Kepala BKPSDM Wajo, Samsul Bahri, didampingi jajaran.Suasana rapat berlangsung terbuka dengan fokus utama pada kepastian pembayaran gaji bagi ribuan guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus PPPK paruh waktu.
Isu ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kebutuhan dasar para tenaga pendidik yang selama ini berkontribusi dalam dunia pendidikan di Wajo.Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A. Timbang, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Menurutnya, negara harus hadir memastikan hak para tenaga pendidik tetap terpenuhi.“Ini menyangkut kepentingan banyak orang, khususnya para guru dan tenaga kependidikan. Jangan sampai hak mereka terabaikan, karena mereka juga punya tanggung jawab besar dalam mencerdaskan generasi kita,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan dan percepatan proses pembayaran agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.Sementara itu, Kepala BKPSDM Wajo, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa proses pembayaran gaji PPPK paruh waktu pada prinsipnya telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menerangkan bahwa pembayaran dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) berdasarkan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Secara prosedur, pembayaran sudah berjalan sesuai aturan. Memang ada beberapa yang masih berproses, terutama terkait kelengkapan administrasi,” jelasnya.
Terkait perbedaan besaran upah, Samsul menyebut bahwa hal tersebut telah disesuaikan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun 2026.
Ia juga menambahkan bahwa khusus bagi tenaga guru dan tendik, terdapat peluang memperoleh tambahan penghasilan dari sumber lain, seperti APBN melalui program sertifikasi maupun dana BOS pendidikan.Menurutnya, sebagian PPPK paruh waktu telah menerima haknya, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
“Sebagian sudah dibayarkan. Yang belum, kemungkinan masih dalam proses administrasi yang perlu dilengkapi,” tambahnya.
Melalui RDP ini, DPRD Wajo berharap ada percepatan penyelesaian pembayaran serta kejelasan mekanisme ke depan, sehingga para tenaga pendidik dapat bekerja dengan tenang tanpa dibayangi persoalan hak yang belum terpenuhi.
Rapat ini menjadi wujud perhatian DPRD terhadap nasib tenaga pendidik, sekaligus komitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya di sektor pendidikan. (Humas DPRD Wajo