WAJO — Komisi I DPRD Wajo memanggil BKPSDM Wajo untuk membahas polemik pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pembahasan tersebut digelar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang kerja Komisi I DPRD Wajo, Selasa (21/4/2026), sebagai bentuk respons atas keresahan yang berkembang di kalangan tenaga pendidik.
RDP dipimpin Ketua Komisi I, Amshar A Timbang, didampingi anggota Andi Tri Sakti, Andi Akbar Alfajri Muslihin, serta Amran. Dari pihak BKPSDM, hadir langsung Kepala BKPSDM Wajo, Samsul Bahri, bersama jajaran.
Dalam forum tersebut, Amshar menegaskan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak ribuan guru dan tenaga pendidik (tendik) di Kabupaten Wajo yang berstatus PPPK paruh waktu.
“Ini menyangkut kepentingan banyak orang. Jika diabaikan, maka hak mereka berpotensi tidak terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Samsul Bahri menjelaskan bahwa proses pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan, kewenangan pembayaran berada pada BPKPD Wajo berdasarkan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, perbedaan persepsi yang muncul di tengah masyarakat terkait besaran upah disebabkan oleh penyesuaian dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun 2026.
“Khusus tenaga guru dan tendik, selain dari APBD, mereka juga berpotensi menerima tambahan dari sumber lain seperti APBN, termasuk sertifikasi dan dana BOS pendidikan,” jelasnya.(Humas DPRD Wajo)