BADAN KEHORMATAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN WAJO
Badan Kehormatan merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 5 (lima) orang yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD yang terdiri atas seorang ketua dan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan. Kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi. Masa tugas Anggota Badan Kehormatan paling lama dua setengah tahun.
TUGAS BADAN KEHORMATAN:
- Mengamati, Mengevaluasi Disiplin, Etika dan Moral Para Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
- meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta Sumpah / Janji;
- melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan / atau pemilih;
- menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD;
- menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih.