LOADING

Type to search

 

 

 

PIMPINAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN WAJO

 Pimpinan DPRD terdiri atas seorang Ketua dan 2 (dua ) orang Wakil Ketua yang berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Ketua DPRD ialah Anggota DPRD yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh suara terbanyak pertama di DPRD.

 TUGAS PIMPINAN DPRD WAJO:

  1. Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
  2. menyusun Rencana Kerja dan mengadakan Pembagian Kerja antar Ketua dan Wakil Ketua;
  3. menjadi juru bicara DPRD;
  4. melaksanakan dan memasyarakatkan Putusan DPRD;
  5. mengadakan konsultasi dengan Bupati dan Instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan Putusan DPRD;
  6. mewakili DPRD dan atau Alat Kelengkapan DPRD di Pengadilan;
  7. melaksanakan Putusan DPRD berkenaan dengan Penetapan Sanksi atau Rehabilitasi anggota sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  8. mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD.