LOADING

Type to search

KEANGGOTAAN

KEANGGOTAAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN WAJO

Keanggotaan DPRD Kabupaten diresmikan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan sesuai laporan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten yang disampaikan melalui Bupati. Anggota DPRD Kabupaten berdomisili di Ibukota Kabupaten Wajo. Anggota DPRD Kabupaten sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama bertepatan pada tanggal berakhirnya masa jabatan 5 (lima) tahun anggota DPRD yang lama, dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat istimewa.