LOADING

Type to search

RANPERDA

DPRD Wajo Bentuk Pansus Usai Terima Ranperda Tatib dan Kode Etik

Share

WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) setelah menerima penyerahan dua Rancangan Peraturan DPRD (Ranperda DPRD) tentang Tata Tertib dan Kode Etik. Pembentukan Pansus ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Wajo, Rabu (7/1/2024).

Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan langkah cepat dan strategis untuk membahas dua Ranperda DPRD yang sangat penting bagi kelembagaan DPRD. “Kami tidak ingin menunda-nunda pembahasan kedua Ranperda ini mengingat urgensinya bagi kinerja DPRD Wajo ke depan,” ujarnya.

Pansus yang dibentuk terdiri dari perwakilan seluruh fraksi di DPRD Wajo, dengan komposisi yang mempertimbangkan keterwakilan dan kompetensi anggota dewan. “Komposisi Pansus ini telah melalui pembahasan mendalam di tingkat fraksi untuk memastikan proses pembahasan nantinya berjalan efektif,” jelas Firmansyah.

Firmansyah menambahkan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Kedua Ranperda ini akan menjadi landasan hukum bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tegasnya.

Pembentukan Pansus ini mendapat sambutan positif dari seluruh anggota dewan. Mereka berharap pembahasan kedua Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang dapat meningkatkan kinerja DPRD Wajo dalam melayani masyarakat.

Pansus dijadwalkan akan segera menggelar rapat perdana untuk menyusun jadwal pembahasan dan metodologi kerja. Target penyelesaian pembahasan kedua Ranperda ini diharapkan tidak lebih dari dua bulan ke depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *