LOADING

Type to search

RANPERDA

DPRD Wajo Gelar Rapat Pansus II Bahas Rancangan Peraturan Kode Etik

Share

WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) II untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, Rabu 15 Januari 20. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan ini dipimpin Ketua Pansus II H Rustan bersama Wakil Pansus II Andi Syariful Aklam dan dihadiri seluruh anggota Pansus II dan perwakilan dari Sekretariat DPRD Wajo.

Ketua Pansus II DPRD Wajo, H Rustan menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan tentang Kode Etik ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan profesionalisme dan integritas para anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

“Kode etik ini akan menjadi pedoman perilaku bagi seluruh anggota DPRD Wajo dalam menjalankan tugasnya. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota dewan dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan bertanggung jawab,” ujar Ketua Pansus II.

Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting yang dibahas mencakup; Prinsip-prinsip dasar perilaku anggota DPRD, Kewajiban dan larangan bagi anggota dewan, Mekanisme penegakan kode etik, Sanksi pelanggaran kode etik, dan Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian pelanggaran.

Wakil Pansus II, Andi Sariful Aklam menekankan pentingnya memiliki aturan yang jelas dan tegas mengenai kode etik untuk menjaga marwah lembaga DPRD. “Kami berharap dengan adanya peraturan kode etik ini, kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Wajo akan semakin meningkat,” tambahnya.

Rapat pembahasan ini merupakan bagian dari serangkaian proses penyusunan Peraturan DPRD tentang Kode Etik yang direncanakan akan segera dirampungkan. Setelah pembahasan di tingkat Pansus selesai, rancangan peraturan ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD Wajo.(Humas DPRD Wajo)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *