Ketua DPRD dan Bappenperda Wajo Kunjungi Kemenkumham Sulsel, Bahas Harmonisasi Rancangan Perda
Share
MAKASSAR — Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappenperda) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (28/5/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjamin kepastian hukum.
Turut hadir dalam rombongan, Sekretaris DPRD Kabupaten Wajo, Saenal Hayat, Kepala Bagian Legislasi dan Persidangan DPRD Wajo Bayu Utomo Putra, Kepala Bagian Hukum Pemda Wajo, Andi Elfira serta akademisi dari Institut Lamaddukelleng Andi Bau Malarangeng sebagai mitra ahli dalam penyusunan regulasi.
Ketua Bappenperda DPRD Wajo, Amran, menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan bagian dari tahapan wajib dalam proses pembentukan perda. Salah satu perda yang dibahas dalam kunjungan tersebut adalah perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Harmonisasi ini penting agar muatan materi perda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, rancangan perubahan Perda 11/2018 sudah sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Artinya, secara substansi sudah layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di Paripurna I dan dilanjutkan ke panitia khusus (Pansus),” terang Amran.
Selain itu, rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Wajo juga telah melalui proses harmonisasi dan dinyatakan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan hasil harmonisasi yang positif ini, kita bisa segera membawa ranperda-ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama seluruh anggota dewan,” tambahnya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dan Pemda Wajo dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(Humas DPRD Wajo)













































