Badan Legislasi Daerah merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal Masa Jabatan Keanggotaan DPRD. Badan Legislasi Daerah terdiri dari utusan setiap Fraksi dan Komisi disesuaikan dengan jumlah anggota. Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris dipilih dari dan oleh Anggota Badan Legislasi Daerah. Susunan Keanggotaan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Badan Legislasi Daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Masa keanggotaan Badan Legislasi Daerah dapat diubah pada setiap tahun.
TUGAS BADAN PEMBENTUKAN PERDA:
Merencanakan dan Menyusun Program serta Urutan Prioritas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah untuk satu masa Keanggotaan DPRD dan setiap tahun anggaran dengan tahapan :
Menginventarisir masukan dari Anggota Fraksi, Komisi dan masyarakat untuk dijadikan bahan konsultasi dengan Pemerintah Daerah.
Hasil konsultasi dengan Pemerintah Daerah dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Menyiapkan usul Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif / Prakarsa DPRD berdasarkan Program Prioritas yang telah ditetapkan;
menyempurnakan Usul Inisiatif / Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah yang disiapkan Anggota, Komisi atau Gabungan Komisi, apabila diminta dan selanjutnya disampaikan kembali kepada Pengusul untuk diproses lebih lanjut;
melakukan Pembahasan, Perubahan / Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah yang secara khusus ditugaskan Pimpinan DPRD;
mengikuti Perkembangan dan Melakukan Evaluasi terhadap Materi Peraturan Daerah melalui Koordinasi dengan Komisi;
melakukan evaluasi terhadap Program Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah;
melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik;
membuat inventarisasi masalah Produk Peraturan Daerah pada akhir Masa Keanggotaan DPRD untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Badan Legislasi Daerah pada Masa Keanggotaan berikutnya;
menyiapkan naskah akademik untuk Perancangan Peraturan Daerah inisiatif / Prakarsa DPRD berdasarkan Program Legislasi Daerah;
melakukan sosialisasi Perda – Perda Inisiatif / Prakarsa DPRD kepada masyarakat.