LOADING

Type to search

ASPIRASI INFO

Lahan di Bendungan Paselloreng Masih Berpolemik, Warga Datangi Kantor DPRD Wajo

Share

Lahan yang bakalan terdampak genangan Bendungan Paselloreng masih berpolemik.

Lahan seluas 18 hektar di Desa Minangatellue, Kecamatan Maniangpajo tersebut masih dipolemikkan sejumlah pihak.

Salah satu pihak yang merasa berhak atas lahan tersebut pun mendatangi Kantor DPRD Wajo, Rabu (9/10/2019).

Salah satu perwakilan masyarakat, Andi Amiruddin menyebutkan, lahan yang disengketakan tersebut telah diajukan untuk dilakukan pembayaran, sementara sengketa belum menemui titik terang.

Padahal, lahan tersebut adalah tanah adat masyarakat dan diklaim oleh salah satu pihak.

“Lahan yang masih proses sengketa tersebut telah dilakukan pemberkasan ganti rugi oleh pemerintah desa dan BPN tanpa ada kesepakatan sebelumnya,” katanya.

Sementara, Kepala BPN/ATR Kabupaten Wajo, Sa’pang Allo menyebutkan, pengajuan daftar nominatif ke 26 nama yang terdaftar dalam lahan tersebut belum final.

“Ini belum final, dan masih berproses. Kalau berlanjut ke proses sengketa dan masuk ke pengadilan, dilakukan penitipan ganti rugi di pengadilan terkait objek masih dipersengketakan,” katanya.

Lebih lanjut, Sa’pang Allo menjamin tidak ada pembayaran ganti rugi untuk lahan tersebut tersebut sebelum sengketa tersebut usai.

“Dipastikan tidak ada pembayaran, kalau ada dan masih bersengketa kita titip pembayarannya di pengadilan,” katanya.

Pihak pemerintah Desa Minangatellue, menyebutkan, perihal polemik sengketa lahan tersebut telah pernah dimediasi antara dua belah pihak, tapi tak menemukan titik temu.

“Maret lalu tidak ada penyelesaian waktu dimediasi. Sementara kita tahu, tahun 1976, itu kampung Abbolongeng sudah diatur denga status tanah rinci,” katanya.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Wajo yang menerima aspirasi tersebut, mengarahkan penyelesaian polemik sengketa lahan di tingkat desa.

Laporan : Humas DPRD Wajo

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *