LOADING

Type to search

Breaking News

 

BADAN MUSYAWARAH (BAMUS)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN WAJO

 

BADAN MUSYAWARAH (BAMUS) DPRD WAJO:

  1. Badan Musyawarah merupakan Alat Kelengkapan DPRD bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD.
  2. Pemilihan Anggota Badan musyawarah ditetapkan setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi-Komisi, Badan Anggaran dan Fraksi.
  3. Badan Musyawarah terdiri dari unsur – unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari setengah dari jumlah Anggota DPRD.
  4. Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatanya adalah Pimpinan Badan Musyawarah merangkap Anggota.
  5. Susunan Keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
  6. Sekertaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Musyawarah bukan Anggota.

TUGAS BADAN MUSYAWARAH DPRD WAJO :

  1. memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD, baik diminta atau tidak diminta;
  2. menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD;
  3. memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat;
  4. memberikan saran pendapat untuk memperlancar kegiatan;
  5. merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus.

Dalam penetapan jadwal dan mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Badan Musyawarah dapat merekomendasikan kepada Komisi, Gabungan Komisi dan atau Panitia Khusus untuk melakukan Rapat dengar pendapat.

Setiap Anggota Badan Musyawarah Wajib :

  1. Mengadakan konsultasi dengan Fraksi-fraksi sebelum mengikuti Rapat Badan Musyawarah;
  2. Menyampaikan pokok – pokok hasil Rapat Badan Musyawarah kepada Fraksi