PERATURAN DPRD KAB. WAJO NO. O1 TAHUN 2010
PASAL 144: KEDUDUKAN
Sekretariat DPRD merupakan unsur penunjang yang membantu dan memberikan pelayanan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang DPRD.
PASAL 145: SUSUNAN
Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris DPRDyang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
PASAL 146
- Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persetujuan pimpinan DPRD melalui rapat pimpinan DPRD
- Persetujuan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan dan pengalaman.
PASAL 147
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah.
PASAL 148
TUGAS Sekretariat DPRD ialah:
- Menyelenggarankan administrasi kesekretariatan DPRD;
- Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
- Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
- Menyediakan dan mengkoordinasikan kelompok pakar atau tim ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsi dengan kemampuan keuangan daearah.