LOADING

Type to search

TUGAS DAN WEWENANG
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN WAJO

DPRD KABUPATEN WAJO MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG :

  1. membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. membahas, memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati
  3. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Bupati;
  4. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah dan Kerjasama Internasional di Daerah;
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati / Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
  6. memilih Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati;
  7. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
  8. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  9. meminta Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati dalam melaksanakan tugas desentralisasi;
  10. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  11. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  12. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.