TUGAS DAN WEWENANG
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN WAJO
DPRD KABUPATEN WAJO MEMPUNYAI TUGAS DAN WEWENANG :
- membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Bupati untuk mendapat persetujuan bersama;
- membahas, memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati
- menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Bupati;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Keputusan Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah dan Kerjasama Internasional di Daerah;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati / Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
- memilih Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- meminta Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati dalam melaksanakan tugas desentralisasi;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.